Senin, 24 April 2017

Contoh Undangan Buat Pesta Bujang/Lajang


Undangan
Senin, 31 Oktober 2016
Kepade Yth.
Saudare/Kawan/Sahabat :
_________________________
Di Tempat


AsSalamu’alaikum Wr.Wb
Puji Syukur Lillahi Akbar, atas ni’mat-Nye nyang kecil dan nyang besar serta rahmat dan hidayah-Nye nyang telah diberikan kepade kite semue sampe nggak ketaker.  Sehubungan bakal diadainnye acara resepsi pernikahan kami pade hari Sabtu 05 Nopember 2016, maka melalui pake surat ini Aye bermaksud ngundang Saudare/Kawan/Sahabat sekalian buat berkenan hadir dan bersedia keikhlashan dan keredho`annye buat membawa ______________________ dalam acara “PESTA MALAM BUJANG BUNGKUS-BUNGKUS”.
nyang Insya Allah bakal diadain pade :
Hari/Tanggal              :  Jum’at, 04 Nopember 2016
Jem                            : 19.00 WIB (Ba’da ‘Isya) s/d selesai
Alamat tempat            : Jl. Batu Tumbuh Rt.003 Rw.06 No.6A Kramat Jati - Jakarta Timur  13510
                                       (Rumah kedieman Orang Tua Aye tercinta)
Demikian undangan ini aye buat dan mengharapkan kesediaan Saudare/Kawan/Sahabat pade acara tersebut. Atas kesediaan keikhlashan dan keridho`an serta kehadirannye Aye ucapin terimah kasih.

WasSalamu’alaikum Wr.Wb.
Hormat Aye               


Muhammad Azizur Rahman  

SK karang taruna

KELURAHAN KRAMAT JATI

KEPUTUSAN LURAH KRAMAT JATI
Nomor :              / 2016

TENTANG
       
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
KELURAHAN KRAMAT JATI KEC. KRAMAT JATI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PERIODE 2016 - 2019

Menimbang
:
a.
bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b.
bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang  kesejahteraan sosial;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Lurah Kramat Jati tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna  Kelurahan Kramat Jati Masa Bakti 2016-2019
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
3.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan;
4
Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
5.
Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan  tentan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
7.
Peraturan Pemeriontah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165);
8
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan
9
Permendagri RI Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Memperhatikan
:
1.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
2.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/ Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Kramat Jati Masa Bakti 2016-2019 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Kramat Jati dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/Pedoman  Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Lurah Kramat Jati. selaku Pembina Umum;
KETIGA
:
Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal : 30 Oktober  2016
LURAH KRAMAT JATI




HUSNI ABDULLAH, SE, M.Si
NIP. 196308281998031004
Tembusan disampaikan Kepada YTH,:
1. Walikota Administrasi Jakarta Timur
2. Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur
3. Ketua Karang Taruna Kota adm. Jakarta Timur
4. Camat Kramat Jati
5. Ketua Karang Taruna Kecamatan Jakarta Timur
6. Masing-masing yang bersangkutan




Daftar           :  Lampiran  Surat Keputusan Lurah Kramat Jati
Nomor          :  
Tanggal         : 30 Oktober 2016
Tentang        : Pengurus Karang Taruna Kelurahan Kramat Jati
                       
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
KELURAHAN KRAMAT JATI PERIODE 2016 - 2019

Pembina Umum
:
Lurah Kramat Jati
Pembina Fungsional
:
Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Dan Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kramat Jati
Pembina Tehnis
:
Kasi Dinas / Instansi Terkait
Majelis Pertimbangan
:
H. Djiono (Rw 11)
Karang Taruna
:
Dusamad (Rw 01)
Rudi Oktovani ( Rw 03)
Suharno (Rw 05)
Sirepno (Rw 09)
Ismail (Rw 06)
Hadiar (Rw 11)
Ahmad Muhsin ( Rw 10)

Ketua
:
Muhammad Khairul Umam
Wakil Ketua
:
Ardha Kurnia
Sekretaris 1
Sekretaris 2
:
:
Maulida Nurul Atikah
Fitria Susilo
Bendahara 1
Bendahara 2
:
:
Muhammad Naufal
Azumarni Nisrina Rafita
Bidang Humas Dan Kemitraan
:
Jaja Tria
Rahmat
Abdul Ghani
Darma
Bidang Pendidikan Dan
:
Yuliani
Pelatihan
Ridzki Muhammad Farhan
Dwiyan Aji Nugroho
Dedi hidayatullah Lahiya
Bidang Pelayanan
:
Syahrul Khair
Kesejahteraan Sosial Dan
Muhammad Fikri Ash Shodiq
Lingkungan
Rizqy Pratama Putra
Muhammad Bagas Putra Marsudi
Arief Yuniansyah
Bidang Rohani Dan Pembinaan
:
Fajri Muhammad Safarudin
Mental
Abdul Majid
Ahmad Faza Asyhari
Ahmad Faza Masyhuri
Bidang Usaha Ekonomi
:
Fahmi Djayusman
Produktif
Akbar Azhari
Puji Lestari
Cahyani




Bidang Seni, Budaya dan Olah Raga
Jean Farhan
Rd Soni Wibowo
Edrina Maharani
Melani
Meisy
Hagung

Ridwan Arrahman
                                                                  
         
                                                                   Ditetapkan Di     : Jakarta
                                                                                    Tanggal               : 30 Oktober 2016
                                                                                    LURAH KRAMAT JATI



                                                                                    HUSNI ABDULLAH, SE, M.Si
                                                                                    NIP. 196308281998031004